Minggu, 16 Oktober 2011

Hubungan Antara Lembaga Tinggi Negara

            Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Kekuasaan Penyelenggaraan Negara Dalam rangka pembahasan tentang organisisasi dan kelembagaan negara, dapat dilihat apabila kita   mengetahui arti dari lembaga Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan kedalam bangunan Wakil Ketua MPR RI kenegaraan. Lembaga negara     merupakan lembaga   pemerintahan   negara   yang berkedudukan di  pusat   yang   fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum   perubahan   mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden,   MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY  tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD   1945   mengejawantahkan  prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaultan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan   pada   hukum,   proses   penyelenggaraan   kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.
Disamping   mengatur   mengenai   proses   pembagian   kekuasaan,   UUD   juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.
Prinsip   kedaulatan   rakyat   yang   terwujudkan   dalam   peraturan   perundang undangan   tercermin   dalam   struktur   dan   mekanisme   kelembagaan   negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari   segi   kelembagaan,   prinsip   kedaulatan   rakyat   biasanya   diorganisasikan   melalui   sistem   pemisahan   kekuasaan   (separation   of   power)  atau  pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga- lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
Selama ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR  yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan. Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan pemegang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)]. Untuk   mengetahui   bagaimana   proses   penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku   dengan   maksud   untuk   menghindari   adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Contoh Hubungan lembaga kenegaraan :
1.        Hubungan Presiden dengan DPR dan DPD dalam pembentukan UU:
a.        Kekuasaan untuk membentuk UU berada pada DPR sebagaimana di tuangkan dalam pasal 20 ayat 1. rancangagn UU bisa dari RPR maupun dari Presiden yang disusun berdasarkan program legislasi daerah(Proglegnas)
b.      Masalah masalah yang dibahas antara lain pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dengan mengikutsertakan DPD.
c.       Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
2.        Hubungan Presiden dengan DPR dan DPD dalam penyusunan APBN adalah :
RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dalam pelaksanaan UU APBD preseden diawasi oleh DPR dan diperiksa oleh BPK sebagai pertanggung jawab keuangan negara hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3.        Hubungan BPK dengan DPR, DPD dan DPRD dalam pelaksanaan pengawasan adalah :
Salah satu fungsi yang dimiliki DPR adalah fungsi peengawasan, pengawasan dilakukan terhadap pelaksaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah serta DPR membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diahukan DPD serta meenerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK.
Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberika pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah. Dalam hubungannya dengan BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.  Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan  keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
4.        MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur  anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur  anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
Sebagai   lembaga,   MPR   memiliki   kewenangan   mengubah   dan   menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan   Presiden   dan/atau Wakil   Presiden,   melantik   Presiden   dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR  maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR   berkaitan   dengan   kewenangan   untuk   memberhentikan   Presiden   dan/atau Wakil   Presiden,   proses   tersebut   hanya   bisa   dilakukan   apabila   didahului   oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

5.        Hubungan Presiden dengan DPR dan Mahkamah Agung dalam memberikan pertimbangan adalah :
Presiden dalam melaksanaan kekuasaan sebagai selaku kepala negara mendapat pertimbangan antara lain :
a.         Mengangkat duta dgn memperhatikan pertimbangan DPR.
b.        Menerima penempatan duta negara lain dgn pertimbangan DPR.
c.         memberi amnesti dan abolisi dgn memperhatikan pertimbangan DPR.
d.        memberi grasi dan abolisi dgn memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
6.        Hubungan presiden dengan komisi yudisial dan DPR dalam pengangkatan hakim agung adalah :
Hubungan ini terjadi ketika pengisian anggota hakim agung pada mahkamah agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim agung.
7.        Hubungan DPR Mahkamah Konstitusi, dan MPR dalam pemberhentian Presiden atau wakil presiden adalah :
Apabila DPR berpendapat Presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela.
8.        Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja   dengan semua lembaga   negara yaitu apabila terdapat   sengketa   antar lembaga negara atau apabila terjadi prosesjudicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.
9.      Hubungan Komisi Yudisial dan MA
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat   mandiri.   Dalam   hubungannya   dengan   MA,   tugas   KY  hanya   dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan  pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.
10.  Tugas dan fungsi MPR
Perubahan tugas dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang Sistem ketatanegaraan   agar   dapat   diwujudkan   secara   optimal   yang   menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR.
Saat ini MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat   yang   memiliki   program   yang   ditawarkan   langsung   kepada   rakyat.   Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih. Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1)    mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2)   melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3)   memberhentikan   Presiden   dan/atau Wakil   Presiden   dalam   masa   jabatannya     menurut UUD.
4)   memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
5)   memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar